KOTA BEKASI - Satu orang tewas dan 2 lainnya luka setelah sepeda motor mereka terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan pada Sabtu (20/04) sekitar pukul 01:45 WIB.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi'i menjelaskan bahwa kejadian itu murni kecelakaan lalulintas dan bukan aksi balap liar.
Saya barusan tanya ke Unit Laka Lantas yang menangani kejadian tadi pagi murni kecelakaan biasa bukan disebabkan karena balap liar, karena dilihat dari kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan masih standar, untuk lebih jelasnya silahkan untuk konfirmasi ke unit laka lantas agar jelas, " ungkap Kasat Samapta Kompol Imam Syafi'i kepada media.
Senada dengan Kompol Imam Syafi'i, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 01.50 WIB. Dimana menurut keterangan saksi dilokasi bermula disaat satu unit kendaraan awal yang tengah dikendarai oleh korban RDS datang dari arah Utara (Summarecon Bekasi) menuju ke arah Selatan (Pekayon).
"Kemudian setibanya dilokasi kejadian terjadi kecelakaan kendaraan yang dikendarai RDS bertubruk belakang dengan kendaraan sepeda motor lainnya yang tengah dikendarai oleh korban NNF yang tengah membawa penumpang berinisial WT, " ucap dia saat dikonfirmasi melalui keterangannya.
Atas kejadian tersebut yang terjadi kedua kendaraan terlibat kecelakaan lalulintas. Dengan masing-masing
pengendara sepeda motor mengalami luka.
Baca juga:
PT NDK Resmi Bubar, Ini Penjelasannya
|
"Dan salah satu penumpang dari pengendara sepeda motor yaitu WT dinyatakan meninggal dunia dilokasi kejadian dan pengendara NNF mengalami luka-luka yang kini sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi, " tuturnya
Menurut Suwandi, informasi awal kejadian dari kedua korban yang terjadi diduga imbas dari adanya aksi balap liar yang terjadi secara bersamaan dilokasi. Namun,
Unit Gakkum Satlantas Polrestro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melakukan pendalaman imbas kejadian yang terjadi.
Baca juga:
Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
|
"Karena dari olah TKP yang terjadi, masih pendalaman dari para saksi, " pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa dia sepeda motor Yamaha Mio bernomor B-4293-KXU yang dikendarai perempuan berinisial NNF (21) membonceng korban meninggal berinisial WT (21) terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Vario bernomor B-3235-URC yang dikendarai RDS (29) di Jl. Ahmad Yani dari arah Summarecon menuju arah Pekayon Jaya.
Akibat kecelakaan itu, perempuan inisial WT (21) meninggal dunia di lokasi, sedangkan NNF (21) dan RDS (29) dilarikan ke RSUD Kota Bekasi karena alami luka cukup serius.
Kasi tersebut kini ditangani Unit Lakan Lantas Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Johan Sopaheluwakan